Satgas Pemberantas Judi Online Berhasil Menyusutkan Akses ke Perjudian

·

Satgas pemberantas judi online telah berhasil mengerucutkan akses ke perjudian dengan persentase signifikan. Judi online yang semakin marak saat ini membuat banyak masyarakat menjadi korban, kerugian yang dialami pun jumlahnya sangat fantastis.

Indonesia termasuk negara yang tidak mengizinkan adanya kegiatan taruhan tersebut. Pemerintah juga terus melakukan pemberantasan judi online, salah satunya melalui Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online) yang telah berhasil menurunkan jumlah akses masyarakat ke situs judi dengan persentase 50%.

Satgas Pemberantas Judi Online Memberikan Hasil Signifikan

Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menuturkan adanya penurunan akses tersebut menjadi hasil dari intervensi pembentukan Satgas lewat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Kamis (25/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa jumlah deposit masyarakat ke situs perjudian mengalami penurunan signifikan ke angka Rp34,49 Triliun. Data yang menunjukkan adanya penurunan ini jadi bukti bahwa perjuangan pemerintah dalam Satgas Pemberantas Judi Online memberikan hasil signifikan dan membanggakan.

Budi menambahkan Satgas Pemberantas Judi Online mempunyai target untuk terus mengurangi akses masyarakat ke situs judi online berkurang sampai dengan 80% dengan penurunan jumlah deposit sebanyak Rp45,79 Triliun.

Ia meminta sosialisasi pencegahan judi dilanjutkan dengan menyasar ke masyarakat luas dan meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika memperkuat sosialisasi dalam menolak perjudian online.

Pemblokiran e-Wallet

Selama 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 atau tepatnya satu tahun, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo pun sudah melakukan pemblokiran akses untuk 2.645.081 yang berkaitan dengan perjudian online.

Pemblokiran juga dilakukan untuk 573 akun e-wallet yang diduga berhubungan dengan aktivitas perjudian online ke Bank Indonesia. Tidak hanya itu saja, pengajuan pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo untuk memblokir sebanyak 6.199 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian sejak bulan September tahun 2023 hingga bulan Judi 2024 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *