Pelaku Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi Bertambah

·

Pelaku judi online alias judol yang melibatkan pegawai Komdigi kian bertambah, kini ada 22 orang. Tiga dari enam orang terkait pelaku judi online telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan kasus penyelewengan wewenang pemblokiran situs judi online di Komdigi.

Jumlah Pelaku Judi Online Bertambah

Kombes Wira Satya Triputra selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut kini menambah daftar nama tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian. Jumlahnya kini menjadi 22 orang.

Ia juga menambahkan bahwa penangkapan tiga DPO tersebut dilakukan pada Sabtu, 16 November. Ketiga pelaku berinisial B, BK dan HF yang perannya mengelola situs judi online agar Komdigi tidak memblokirnya.

Barang Bukti Disita

Beberapa barang bukti telah disita oleh polisi seperti 3 kartu ATM, 3 unit hp, dan uang tunai dalam mata uang asing yang setara dengan Rp600 juta. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka tersebut.

Tersangka berinisial B, DK, HF, dan HE punya peran sebagai pengelola ribuan web judi online agar Komdigi tidak memblokirnya. Tracking dan pendalaman terus dilakukan oleh pihak terkait mengenai aset dari hasil kejahatan online yang dilakukan oleh pelaku.

Wira juga menjelaskan bahwa ada tiga orang tersangka lainnya yang termasuk ke dalam daftar DPO. Pihaknya pun terus mencari ketiga DPO tersebut yang diduga melibatkan pegawai Komdigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *